KPK Siap Tuntut Zumi Zola

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Agustus 2018 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.

Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus itu bermula dari tertangkap tangannya anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin di Jambi dan Jakarta pada November 2017.

Saat itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dari Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018. Uang tersebut ditujukan agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Kemudian, KPK menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka. Keempatnya pun telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Tiga dari empat tersangka saat ini mengajukan banding, demikian juga Jaksa KPK. Sedangkan, putusan Supriyono telah "inkracht" setelah yang bersangkutan tidak mengajukan banding.

Terhadap Zumi Zola, sebelumnya KPK juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka menerima gratifikasi.

Zumi Zola secara bersama-sama dengan Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa Zumi Zola diduga menerima total Rp49 Miliar selama periode 2016-2017.

Sebelumnya, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya