KPK: Sesuai UU, Syahri Mulyo Akan Dilantik Bupati Tulungagung di Jakarta

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 September 2018 12:59 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada tersangka kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung, Syahri Mulyo untuk mengikuti pelantikan sebagai Bupati Tulungagung terpilih. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemberian izin oleh KPK lantaran mengikuti amanat Undang-Undang.

"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).

Menurut Febri, izin yang diberikan KPK menjadi respons dari adanya surat Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang sempat dilayangkan ke KPK beberapa waktu lalu.

Febri menjelaskan izin tersebut diberikan sesuai Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal itu dikatakan bahwa, calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Nantinya, KPK akan berkordinasi dengan Kepolisian untuk mengawal Syahri Mulyo mengingat bagaimana pun juga statusnya merupakan tahanan KPK. Meski begitu, Febri memastikan pasca pelantikan, Syahri Mulyo akan tetap dikembalikan ke rumah tahanan (rutan)

"KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri. Setelah pelantikan akan kembali ke rutan tempat penahanan," jelas Febri.

Seperti diketahui, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung hasil Pilkada setempat, (27/6/2018) lalu.

Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung dengan perolehan 365.201 suara, sedangkan kompetitornya Margiono-Eko Prisdianto meraih 237.775 suara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya