KPK: Pemeriksaan Kalapas Sukamiskin Terkait Sitaan Barang Bukti

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juli 2018 19:20 WIB
Nasional | Rilis ID
Kalapas Sukamiskin ketika diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Kalapas Sukamiskin ketika diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Sementara sebagai pemberi Fahmi dan Andri yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya