KPK Panggil Raja Advokat Tata Niaga
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Hari ini, Senin (1/10/2018), advokat kondang bidang tata niaga, Lucas, SH, CN kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lucas akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
"Lucas dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edi Sindoro," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK memang tengah mencari informasi di mana eks bos Lippo Group itu singgah.
Pasalnya Eddy Sindoro selalu mangkir dari panggilan dan dikabarkan berada di luar negeri dan mengakibatkan kasus korupsi ini menjadi terhambat ditindaklanjuti oleh KPK.
"Memang ada informasi yang kami terima, ada pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui mengetahui keberadaan dari tersangka ESI di luar negeri dan juga memiliki peran untuk membantu tapi Siapa orang yang turut membantu tersebut tentu saja kami belum bisa sampaikan saat ini," ungkapnya.
Nantinya, Lucas akan dimintai keterangan untuk menjelaskan sejauh mana yang bersangkutan mengetahui keberadaan Eddy Sindoro.
Ia pun mengingatkan adanya pasal pidana bila ada pihak-pihak yang turut membantu kaburnya tersangka KPK ke luar negeri.
"Ya kalau memang ada hal tersebut maka itu yang kami sebut dengan resiko dijerat pidana obstruction of Justice yang diatur di Pasal 21," tuturnya.
Seharusnya, KPK memanggil Lucas pekan lalu. Namun, karena ada acara lainnya, ia berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
