KPK Panggil Raja Advokat Tata Niaga

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Oktober 2018 12:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO: RILIS.ID

Lucas, SH, CN juga telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lucas dicegah karena terkait penyidikan kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Dalam hal ini, KPK telah menyampaikan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap dua orang yaitu Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya.

Keduanya dicegah untuk enam bulan ke depan sejak 18 September 2018 lalu. 

Pencegahan perlu dilakukan agar ketika mereka dipanggil oleh penyidik, tidak sedang berada di luar Indonesia. 

"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016.

Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group. 

Lalu rupanya diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya