KPK: Narpidana Umum Jadi Penghubung Narapidana Korupsi Minta Fasilitas Mewah di Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 11:22 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Korupsi. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, permintaan untuk fasilitas mewah di sel penjara oleh para narapidana korupsi diajukan melalui tahanan pidana umum. Menurutnya, tahanan pidana umum di lapas Sukamiskin tersebut sudah mengetahui jalurnya sampai ke tingkat atas sekelas Kalapas.

"Ada yang jadi penghubungnya di situ, penghubung untuk menuju kepada kalapasnya. Jadi ada seseorang yang kelihatannya seperti free rider, free willer kemana-kemana tapi statusnya terpidana sebenarnya. Tapi bukan terpidana korupsi. Terpidana biasa," kata Saut, Sabtu malam (21/7/2018).

Adapun misalnya dalam kasus operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin ini KPK menemukan perantaranya. Ia bernama Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping.

Andri diduga menjadi penghubung ke Kalapas untuk permintaan fasilitas mewah terpidana kasus korupsi Bakamla RI Fahmi Darmawansyah.

"Ini (Andri) yamg diduga bermain tadi," paparnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan Pendamping Fahmi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (21/7).

Fahmi merupakan Direktur Utama PT Merial Esa. Ia  sudah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Diduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Dalam kegiatan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian uang total Rp 279320.000 dan 1.410 dollae AS, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya