KPK Mulai Telisik Dugaan Aliran Dana 'Ketok Palu' ke DPW PAN Jambi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

13 Juli 2018 12:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditangkap KPK atas dugaan suap RAPBN 2017 dan 2018. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola ditangkap KPK atas dugaan suap RAPBN 2017 dan 2018. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Ini lantaran adanya informasi di persidangan bahwa terindikasi aliran dana mengalir ke DPW PAN di Jambi.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya memang belum memastikan kebenaran hal tersebut. Namun dikatakannya segala fakta sidang dapat menjadi titik untuk mengembangkan perkara.

"Saya belum cek lagi ke penyidik. Tapi terkait hal itu, fakta kan sudah muncul di persidangan. Fakta-fakta itu kami pandang bisa menjadi pintu masuk pengembangan perkara," paparnya, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Ia menyampaikan salah satunya dalam pengembangan kasus, KPK terus menemukan bukti kuat keterlibatan Zumi Zola. Seperti misalnya penerimaan Rp49 miliar kepada Zumi yang tidak dilaporkan oleh Zumi kepada KPK.

"Sebenarnya kalau dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja paling lambat kalau penerimaan dilaporkan, maka ada klausul bebas dari ancaman pidana. Tapi tidak pernah dilaporkan ke KPK. Dan kami sekarang memproses atas dua pasal. Yang pertama Pasal 12B dugaan penerimaan gratifikasi. Yang kedua pasal sebagai pemberi suap. Karena itulah anggota DPRD perlu kami periksa," ujar Febri.

Ia mengatakan terpenting penyidik akan mendalami terkait adanya aliran dana ke pihak lain yang muncul di fakta persidangan.

"Saya kira fakta-fakta persidangan tidak akan kami biarkan. Akan kami pelajari. Dan nanti JPU akan merekomendasi apakah fakta sidang tersebut  bisa menjadi bukti dikembangkan kepada pelaku," ucap Febri.

Diketahui KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain. 

Adapun, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya