KPK Mulai Telisik Dugaan Aliran Dana 'Ketok Palu' ke DPW PAN Jambi
Anonymous
Jakarta
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 7 anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. KPK menduga penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola mencapai Rp49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.
Terdakwa Supriono (51), politikus PAN yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, pernah mengakui ada uang 'ketok palu' untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Hal itu diakui terdakwa Supriono dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini pada sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
