KPK Merasa Diuntungkan Keterangan Rizal Ramli soal BLBI
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa untung dengan adanya keterangan dari mantan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli pada sidang terdakwa bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung kemarin. Hal ini dikarenakan keterangan Rizal Ramli memperkuat adanya kerugian negara akibat diterbitkannya SKL BLBI terhadap Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.
Ini mengingat dalam persidangan, Rizal Ramli menyebut bahwa memang kredit petani tambak milik Sjamsul Nursalim macet.
"Seharusnya, karena macet itu Sjamsul Nursalim wajib mengganti dengan aset yang likuid. Tapi tadi juga muncul di sidang bahwa Sjamsul Nursalim tidak koperatif, karena dia tidak bersedia memenuhi kewajibannya sehingga yang bersangkutan tidak layak di berikan SKL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Atas dasar itu, maka sudah menguatkan bahwa Syafruddin selaku Kepala BPPN itu telah merugikan keuangan negara yang besar. Pasalnya, SKL BLBI dikeluarkan disaat Sjamsul Nursalim belum memenuhi seluruh kewajibannya atas utang negara dari BLBI.
"Inilah yang kemudian menjadi bagian dari pembuktian,(bahwa) akhirnya negara dirugikan Rp 4,58 triliun," kata Febri.
Oleh karena itu, Febri berujar nantinya kasus ini akan dikembangkan. Hal ini berguna untuk mengembalikan keuangan negara.
"Agar kerugian negara bisa dipulihkan dan uang triliunan rupiah tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat," kata Febri.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
