KPK Larang Petugas Lapas dan Pejabat Kumham Masuki Sel Penjara yang Disegel
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dengan keras agar sel-sel penjara yang sudah disegel tidak dibuka dan dirusak oleh siapapun termasuk petugas lapas. Tak hanya itu saja, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah melarang pihak permasyarakatan Kemenkumham untuk masuk ke sel penjara yang sudah disegel tersebut.
"Terhadap lokasi-lokasi yang sudah disegel di Lapas Sukamiskin, termasuk dua sel terpidana korupsi di sana, agar tidak dimasuki oleh pihak manapun kecuali penyidik yang berwenang," tegas Febri, Minggu (21/7/2018).
Febri menyampaikan ada risiko hukum yang akan diterapkan KPK apabila segel atau bukti dalam penyidik dirusak atau dihilangkan.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, KPK memang melakukan penyegelan di beberapa tempat. Diantaranya sel tahanan yang ditempati oleh terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.
Diketahui kini Wawan sudah kembali ke Lapas sore hari kemarin. Sedangkan Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan Pendamping Fahmi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (21/7).
Fahmi merupakan Direktur Utama PT Merial Esa. Ia sudah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
Dalam kegiatan ini KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian uang total Rp 279320.000 dan 1.410 dollae AS, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen teikait pembelian dan pengiriman mobil.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
