KPK Endus Jual Beli Sel Mewah dan Perizinan di Lapas Sudah Tradisi, Ini Kata Ditjen PAS

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

22 Juli 2018 12:26 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Penjara.  FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Penjara. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mencium indikasi jual beli fasilitas dan izin berobat ilegal di Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku curiga bahwa fenomena ini sudah berlangsung lama. Oleh karenanya ia pun menilai bisnis ini bukan lagi dijalankan oleh oknum melainkan memang sudah menjadi kebiasaan dari para petugas lapas.

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini. Karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya," kata Saut, Sabtu malam (21/7/2018).

Saut memberi catatan bahwa sistem pemasyarakatan menjadi akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Oleh karenanya ia menilai akan terasa percuma meskipun KPK menghukum berat namun nyatanya di lapas para narapidana bisa melenggang bebas.

Ia pun meminta agar kasus ini menjadi perhatian dan catatan perbaikan untuk Kementerian Hukum dan Ham khususnya Ditjen PAS.

"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," kata Saut.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan(Ditjen PAS) Sri Puguh Utami membantah bahwa kasus ini sudah menjadi tradisi di lapas. Ia mengatakan yang membisniskan hanyalah oknum saja.

"Terkait dengan apa yang terjadi dugaan masif yang nyata itu adalah oknum Kalapas Sukamiskin yang sekarang sedang menjalani proses hukum di KPK,"ujar Sri Puguh Utami dalam jumpa persnya.

Sri Utami beralibi pihaknya kecolongan lantara kurangnya Sumber Daya Manusia(SDM). Sehingga sulit untuk memantau adanya praktik jual-beli fasilitas dan izin ini di lapas Indonesia.

"Lapas dan rutan seluruh Indonesia ada 528. Jumlah pegawai 43 ribu lebih. Dengan isi lapas 249 ribu orang. Ini barangkali kapasitas 124 ribu isi 250 ribu. Oknum kami sebut Kalapas sukamiskin, barangkali ini bisa ditangkap dengan jelas,"ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya