KPK Dakwa Dirjen Perimbangan Keuangan Terima "Fee" Dana Perimbangan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 September 2018 23:26 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID

Bupati Kabupaten Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui stafnya bernama I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada Kepala Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan untuk membuat pengajuan usulan dana DID.

I Dewa Nyoman, kemudian menghubungi Barullah Akbar melalui pesan singkat yang pada intinya meminta arahan untuk pengurusan anggaran DID TA 2018.

I Dewa Nyoman pun menemui Barullah dan diminta untuk menghubunyi Yaya.

"Pada tanggal 14 Agustus 2017, terdakwa menerima pesan singkat dari I Dewa Nyoman Wiratmaja yang isinya meminta saran terdakwa untuk pengurusan dana DID TA 2018 Kabupaten Tabanan sebagaimana arahan dari Prof Dr Barullah Akbar serta agar dapat bertemu dengan terdakwa," katanya.

Setelah DID Kabupaten Tabanan goal, Yaya dan Rifa kembali menerima uang sebagai bagian dari fee.

Selain itu, lima daerah lainnya juga menjadi bahan bancakan Yaya.

Adapun enam daerah lainnya terdiri dari DAK dan DID untuk kota Dumai, DAK di jalan bidang kesehatan untuk Labuhan Batu Utara, DID untuk kota Balikpapan, DID untuk Kabupaten Karimun dan DAK dan DID untuk Kota Tasikmalaya.

Akibat perbuatannya, Yaya diancam pidana sebagaimana Pasal 12B UU 31 taun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya