KPK Dakwa Dirjen Perimbangan Keuangan Terima "Fee" Dana Perimbangan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 September 2018 23:26 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID

Hingga akhirnya terpenuhi bahwa Yaya dan Rifa menerima gratifikasi sebesar Rp250 juta dari Sarmin karena DAK dan DID telah goal.

Selain itu, nama Ketua Umum PPP Romahurmuzy atau Romi juga kerap disebut dalam dakwaan Yaya.

Kali ini terkait DAK tahun anggaran 2018 bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

Di sini, Romi yang kala itu duduk di Komisi XI DPR mengajukan usul anggaran di APBN 2018 untuk Kabupaten Kampar.

Adapun usulan itu diurus oleh orang yang bernama Erwin Pratama Putra.

"Sekitar bulan Oktober 2017 bertempat di Kantin Kementerian Keuangan, terdakwa bertemu Amin Santono dan Eka Kamaludin yang dihadiri pula oleh Erwin Pratama Putra. Dalam pertemuan itu, Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran melalui Romahurmuzy dan minta terdakwa mengawalnya," ujar Jaksa.

Setelah usulan goal, Yaya dan Rifa menerima gratifikasi total Rp75 juta dari DAK dan DID Kabupaten Kampar ini.

Selain itu, nama Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Barullah Akbar juga disebut dalam dakwaan jaksa.

Perannya terkait dengan DID tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Bermula ketika pemerintah kabupaten Tabanan berencana untuk mengajukan permohonan untuk memperoleh DID.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya