KPK Benarkan Stafsus Irwandi Ajukan JC
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Salah seorang tersangka kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018 mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Saya dapat informasi juga dari penyidik bahwa ada salah satu pihak, salah satu tersangka yang menyatakan mengajukan diri sebagai JC. Saya kira ini positif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Kendati demikian, Febri belum mau mengungkap siapa tersangka yang mengajukan JC itu. Sebab, sampai saat ini belum ada permohonan secara resmi dari si tersangka.
Terpenting, Febri mengingatkan bahwa pengajuan JC harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati. Dengan kata lain harus membuka seutuhnya kasus yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu.
"Memang ada fasilitas yang diberikan aturan hukum terhadap JC. Tapi ada syarat yang harus kami pertimbangkan tentu saja. Jadi kami tunggu saja. Kalau memang serius, silakan sampaikan suratnya ke KPK," kata dia.
Menurut Febri, jika tersangka tersebut menunjukkan sikap kooperatif maka akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.
"Kami akan lihat pertama, apakah yang bersangkutan akan mengakui perbuatannya, yang kedua apakah membuka peran pihak lain secara signifikan atau aktor yang lebih besar, dan yang ketiga, bukan pelaku utama. Kalau pelaku utama tentu kita tidak bisa mengabulkan," jelas Febri.
Sementara itu, kuasa hukum Hendri Yuzal, Razman Nasution mengatakan bahwa kliennya yang mengajukan JC. Razman menuturkan kliennya mengetahui pertemuan Irwandi dengan Ahmadi.
"Henry Yuzal ini saya tanya tadi dia mengaku sebagai staf khusus Pak Irwandi Yusuf. Artinya staf khusus Gubernur dan beliau mengatakan bahwa untuk mempermudah penyelidikan sampai ke tahap penyidikan, saudara Henry bersedia untuk menjadi Justice Collaborator," ucap Razman saat dikonfirmasi secara terpisah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
