KPK Amankan Uang Ratusan Juta di OTT Aceh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Juli 2018 10:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Agus Rahardjo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Adapun dikatakannya uang ratusan juta rupiah itu diduga menjadi bagian dari komitmen fee yang telah disepakati.

"Sejumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (4/7/2017).

Kendati begitu Agus belum dapat menjelaskan rincian uang ratusan juta rupiah tersebut serta peruntukannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan. Setidaknya dua kepala daerah di Aceh diamankan. Mereka adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang kepala daerah di Tanah Rencong itu. Setidaknya ada 10 orang yang diamankan.

"KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non-PNS," kata Febri lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018) malam. 

Indikasinya, diduga telah terjadi transaksi suap yang melibatkan dua orang kepala daerah di Serambi Mekah itu. "Diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh," ujarnya. 

Febri menyampikan para pihak yang ditangkap sudah berada di Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan awal. "Tim saat ini telah berada di Polda Aceh dan melakukan pemeriksaan awal," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya