KPK Amankan Dokumen Proyek Dana Otsus di Kantor PUPR Aceh dan Bener Meriah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

11 Juli 2018 15:18 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Empat tersangka itu yakni, Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya