KPK Amankan Dokumen Proyek Dana Otsus di Kantor PUPR Aceh dan Bener Meriah
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen proyek dan dana otonomi khusus dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PUPR Aceh dan Bener Meriah.
"Beberapa temuan ini semakin menguatkan adanya korupsi di daerah tersebut terkait dana otsus," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018)
KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah pada Selasa, 10 Juli.
"Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," tambahnya.
Tak hanya itu saja, dari kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Aceh, penyidik juga menyita sejumlah barang eletronik untuk kemudian ditelisik guna kepentingan perkara.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tuntutan kewajiban fee yang harus dibayar para Bupati kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Tuntutan tersebut diminta agar Dana Otonomi Khusus Aceh cair.
"Diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini," kata dia.
Menurut Febri, dugaan adanya kewajiban fee tersebut semakin menguat saat sejumlah alat bukti yang berhasil disita penyidik. Salah satunya adalah rekaman komunikasi tentang pembahasan dana otsus tersebut.
"Sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran DOKA tersebut," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
