KPK Akan Periksa Wabendum PPP dalam Kasus Mafia Anggaran
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono akhirnya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sedianya masih menjadi saksi dalam kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, penyidik juga turut memanggil tenaga ahli fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan. Baik Puji dan Suherlan diperiksa lantaran penyidik menemukan dokumen dan uang saat penggeledahan kasus ini beberapa waktu lalu.
"Keduanya masih menjadi saksi untuk AMN (Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp1,4 miliar dari rumah salah satu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diduga merupakan rumah Puji. Febri menyebut pihaknya tengah mendalami peruntukan atau sumber uang dalam bentuk dolar Singapura yang akhirnya disita oleh petugas KPK itu.
"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Tak hanya uang, dari penggeledahan di rumah pengurus PPP yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan itu, penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
Sementara dari rumah dinas salah satu staf khusus anggota Komisi XI fraksi PAN, penyidik juga menyita sebuah mobil toyota camry. Diduga mobil tersebut masih terkait dengan kasus mafia anggaran daerah ini.
"Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI tersebut," paparnya.
KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
