KPK Akan Hadirkan Rizal Ramli di Sidang Lanjutan BLBI
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan ekonom Rizal Ramli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adapun rencananya Rizal Ramli dan beberapa saksi lainnya akan bersaksi di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018) esok.
Tak hanya Rizal Ramli, jaksa juga berencana menghadirkan beberapa ahli lainnya seperti Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary Suta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berujar kehadiran para saksi ini untuk memperkuat dakwaan KPK kepada terdakwa BLBI Sjafruddin Arsyad Tamenggung.
"Untuk semakin memperkuat dan kepentingan proses pembuktian kasus BLBI ini, sidang selanjutnya akan dilakukan Kamis pagi, 5juli 2018, saksi yang akan dihadirkan diantaranya Kwik Kian Gie, Edwin Gerungan, Rizal Ramli, I Putu Gede Ary Suta, dll," ujarnya, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Febri berujar, KPK ingin memperkuat bahwa ada aset BDNI yang diserahkan ke BPPN merupakan kredit macet. Ditambah dalam persidangan juga terungkap fakta dalam rangka sosialisasi SK KKSK pada 27 April 2000 di depan petambak udang di Lampung dimana terdakw yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KKSK menyampaikan bahwa hutang petambak maksimal adalah sebesar Rp100 Juta. Padahal di dalam SK KKSK 27 April 2000 ditetapkan jumlah utang petambak masing-masing sebesar Rp135 Juta.
"Atas penyampaian terdakwa tersebut saksi Dira K Mochtar mengingatkan bahwa jumlah utang masing-masing petambak adalah sebesar Rp135jt dan bukannya Rp100 juta sebagaimana disampaikan terdakwa namun terdakwa saat itu menyampaikan hal itu nanti akan dibahas dalam forum rapat KKSK," paparnya.
Selain itu ditemukan fakta bahwa ada beberapa petambak udang tidak mengetahui jumlah hutang kepada BDNI. "Dari keterangan ini, semakin diyakini bahwa terdakwa SAT sejak awal, bahkan ketika menjadi Sekretaris KKSK diduga telah berupaya mengurangi kewajiban Sjamsul Nursalim dari Rp135juta menjadi Rp100juta per orang," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
