KPK: Ada Tersangka Baru di Kasus PUPR
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktur sekaligus Komisaris PT. Sharleen Raya (SR), JE C0 Group, Hong Arta John Alfred (HA) menjadi tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru.
"HA selaku Direktur dan Komisaris PT SR diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jakarta, Senin (2/6/2018).
HA diduga memberikan uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Amran Mustari selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,6 miliar pada Agustus 2015 dan kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 sebesar Rp1 miliar pada November 2015
"Diduga pemberian-pemberian tersebut terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR," ujar Basaria.
Atas perbuatannya tersebut, HA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, HA merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya DWP, Anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 bersama 3 orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD99.000.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
