KAKI: KPK Jangan Lindungi Perusahaan yang Beperkara Hukum
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
Karena itu, Arifin menegaskan kalau KAKI melaporkan Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK ke Komisioner KPK dan Badan Etik KPK. Diharapkannya pimpinan dan lembaga etik KPK segera memecat Pahala Nainggolan.
"Selain itu juga akan mengirim surat kepada Komisi III DPR RI sebagai lembaga kontrol KPK selama ini. Jelas KPK sudah abuse of power dengan Surat tersebut dan sangat disayangkan Pimpinan KPK sendiri tidak memberikan assement sebelum Surat tersebut keluar. KAKI Juga meminta keabsahan surat tersebut apa benar diketahui oleh pimpinan KPK dan asli surat dari KPK," pungkasnya.
Begini isi suratnya kepada PT Geodipa yang sedang berperkara dengan PT Bumi Gas Energi yang diduga dikirimkan oleh Deputi Pencegahan KPK:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Nomor: B/ 6004 /LIT.04/10-15/09/2017
Sifat: Biasa
Lampiran: -
Perihal: Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC
Yth. Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi
di Tempat
Menanggapi surat Saudara No. 029/PTS.00-GDE/II/2017 tanggal 16 Februari 2017 perihal Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC, perlu kami sampaikan bahwa sesuai prosedur kami melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui instansi yang berwenang. Menurut informasi yang masuk kepada kami, telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT. Bank HSBC Indonesia terkait transaksi keuangan PT. Bumigas Energi dan Honest Group Holdings Limited.
Berdasarkan informasi dari pihak HSBC, penelusuran terhadap transaksi first drawdown senilai HKD 40.000.000,00 pada tanggal 29 April 2005 saat ini tidak dapat dilakukan karena periode yang dimintakan yaitu tahun 2005 di luar periode penyimpanan data HSBC Hongkong. Selain itu disampaikan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah tutup.
Demikian yang dapat kami sampaikan, agar menjadi maklum.
an.pimpinan
Deputi Bidang Pencegahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
