Jubir KPK Terus Disoal karena Masalah Ini
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Setelah Aboebakar Alhabsyi dan Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR lainnya yang berteriak lantang mengecam Komisi Pemberatasa Korupsi (KPK) atas sikap 'kasar' kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo adalah Arsul Sani, politisi Partai Persatuan Pembangunan.
Arsul mengingatkan agar Juru Bicara KPK Febri Diasyah bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan penjelasan selaku jubir. "Tidak perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK dan pada saat yang sama ada unsur 'pembunuhan' karakter terhadap seseorang atau lembaga," kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Arsul merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggil ulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo ke KPK pagi tadi. Menurut Arsul, dirinya telah mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR, apakah kedatangan Ketua DPR tersebut atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri seperti yang Arsul sarankan beberapa hari lalu.
"Hasil tabayun (ricek) saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang Jum'at pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang," kata Arsul
Beliau datang, lanjut Asrul pukul 08.00 dan selesai memberi keterangan pukul 09.30 WIB. Keluar pukul 09.35 langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobi Gedung KPK.
Nah, kalau faktualnya seperti ini maka Jubir KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang. "Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” imbuh Arsul.
Menutup keterangannya, Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja. "Namun tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
