Jika Perpres Dikeluarkan, Politikus Demokrat: Presiden Atas Nama Negara Bisa Bekukan KPK!
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Politikus partai Demokrat Benny K Harman mengkritisi isi Peraturan Presiden (Prepres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah disiapkan Pemerintah. Melalui akun twitternya @BennyHarmanID, ia menilai jika Perpres disahkan maka Presiden bisa bekukan KPK atas nama negara.
Pasal 1 di dalam perpres mengatur tentang posisi pimpinan KPK menjadi pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.
"Saya ditanya,apa konsekuensi juridis jika KPK jadi bawahan Presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara?Jika seperti itu KPK tidak bisa menangkap Presiden, keluarga dan kroninya yang diduga atau tertangkap tangan melakukan korupsi. Presiden atas nama negara bisa bekukan KPK," Katanya, Jakarta, Minggu malam (29/12/2019).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya pernah menegaskan bahwa perpres dibuat tidak untuk melemahkan KPK. Namun sebaliknya, untuk memperkuatnya.
"Nah, apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam Perpres. Dengan demikian tidak ada niat, itikad, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," tegasnya di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
