Jika Ada Penolakan Penggusuran, Pemkot: Tumbur!
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegaskan tidak ada toleransi lagi saat penggusuran Kampung Pasar Griya, Sukarame, pada Jumat (20/7/2018) pagi. Semua bangunan yang ada di area eks Pasar Sukarame akan diratakan.
Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Sukarma Wijaya, mengatakan penggusuran dipastikan akan tetap dilakukan meski ada penolakan dari warga setempat.
"Nggak ada penolakan, kalau ada kita tumbur," tegas Sukarma usai memimpin rapat tertutup penertiban aset di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Rabu (18/7/2018).
Sukarma mengungkapkan, penolakan keras dari warga Kampung Pasar Griya disinyalir lantaran ada pihaknya yang sengaja membekingi.
"Yang nolak ini kan ada yang mendompleng di situ. Saya pertegas yang mendompleng dibelakang ini tolong sadar. Kalau di situ ada orang pintar dan akademisi gunakan akal sehatnya. Kalau mereka bilang ini masalah hukum yang perlu ditegakkan, ya tuntut saja. Kita buka kesempatan untuk mereka menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sukarma mengaku pihaknya sudah melakukan pendekatan ke warga, namun warga tetap keukeuh tidak akan pindah.
Menurut Sukarma, mereka sudah jelas salah. Boleh ditanyakan ke BPN, jika memasuki lahan pekarangan yang bukan miliknya bisa dikenakan Pasal 551 KUHP.
“Jadi kalau mau main keras-kerasan, kita bisa keras. Kalau main aturan, ini kita pakai aturan. Jadi kami mengimbau kepada pihak yang punya kepentingan seperti itu bahwa ini sama-sama kita jaga aset pemda dan negara digunakan kepentingan negara," tukasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
