Jaksel Kerahkan 162 Personel saat PSBB, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

10 April 2020 23:00 WIB
Daerah | Rilis ID
PSBB DKI Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
Rilis ID
PSBB DKI Jakarta. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria

RILISID, Jakarta — Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).

"Setiap hari kita mengerahkan 162 personel yang akan melakukan pengamanan bersama tiga pilar (Polisi, TNI dan Pemda) di titik-titik pemeriksaan PSBB," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan dikutip dari ANTARA, Jumat (10/4).

Personel Sudinhub juga bakal melakukan penindakan bersama-sama Satlantas Polres Jakarta Selatan kepada masyarakat pelanggar PSBB.

Pelanggaran tersebut, diantaranya tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor, ojek daring membawa penumpang, serta angkutan roda empat melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimum.

"Untuk penindakan bekerja sama dengan Satlantas Polrestro Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menambahkan aturan berboncengan bagi pengendara motor milik pribadi diperbolehkan, dengan syarat satu alamat.

"Iya boleh, itu sesuai arahan dari Kadis Perhubungan DKI Jakarta," katanya.

Budi mengatakan ada tiga titik pemeriksaan ('check point') PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Ciledug Raya.

Setiap hari, kata dia, masing-masing titik pemeriksaan itu terdapat sembilan personel Sudin Perhubungan bersama Satlantas Polrestro Jakarta Selatan dan Satpol PP bertugas memantau.

Selain pemantauan di titik itu, personel juga dikerahkan di masing-masing kecamatan yakni terdapat lima orang anggota Sudin Perhubungan berpatroli di wilayah bersama-sama Satpol PP.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya