Jaksa Agung: KPK Jangan Takut dengan RKUHP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 21:45 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan

RILISID, Jakarta — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kalau kita dengar pembahasannya kalaupun korupsi dimasukkan di dalam RKUHP, tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Jadi mereka tidak perlu harus merasa khawatir atau apapun," katanya di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Ia menambahkan saat ini RKUHP itu masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. "Kita tunggu hasilnya seperti apa, kita ingin hasilnya yang terbaik supaya korupsi di negara kita, bisa dicegah dan dihilangkan secara efektif dan lebih maksimal hasilnya," ucapnya.

Dikatakan dia, kalau misalnya ada yang kurang puas atas hasilnya tentunya bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti pada disparitas, kewenangannya dikurangi sehingga apa yang diatur dalam pasal-pasal undang-undang yang baru itu, dianggap bertentangan dengan UUD 1945, bisa dilakukan di MK, katanya.

Saat ini, kata dia, bagaimana agar niat baik kita semuanya bisa diwujudkan dan paling penting lagi bagaimana supaya korupsi bisa dicegah dan diberantas.

"Kalau kejaksaan ini akan selama ini tidak semata-mata 'follow the suspect', tidak semata-mata kita hanya bersemangat menghukum orang saja, kalau buktinya cukup dihukum ya dihukum," tukas Prasetyo.

Tapi kita juga memperhatikan dan mengedepankan di samping mempidanakan orangnya. "Tapi juga mengejar asetnya dan mengembalikan kerugian keuangan negara," tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah mengeluarkan delik-delik khusus agar penyelesaian Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak berlarut-larut.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya