Jaksa Agung Bantah Cari Kesalahan dalam Kasus Sang Hyang Seri
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tidak mencari-cari kesalanan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Pesero) pada 2012 yang merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
"Kita tidak mencari-cari, kalau ada temuan bukti dan fakta akan kita tindaklanjuti, kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (6/7/2018) malam.
Prasetyo menyatakan satu tersangka yakni eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, terkait dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I perusahaan negara tersebut pada 2012, telah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum menyatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menahan eks Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Saiful Bahri, terkait dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I perusahaan negara tersebut pada 2012.
"Tersangka SB ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli 2018 sampai dengan 24 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-17/F.2/Fd.1/07/2018 tanggal 5 Juli 2018," kata Rum.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp7 miliar yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Sementara dua tersangka lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni, KP pekerjaan mantan Kepala Divisi Keuangan PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat periode tahun 2012 dan HS pekerjaan Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) periode tahun 2012.
Kasus tersebut bermula pada 2012, pada PT Sang Hyang Seri (Persero) Kantor Regional I (KR-I) Sukamandi, telah terjadi penyalahgunaan dana dropping Kredit Modal Kerja yang dilakukan oleh tersangka SB selaku General Manager KR-I Sukamandi bersama-sama dengan Kitot Prihantono (KP), selaku Kadiv Keuangan tahun 2012 dan Herman Sudianto (HS) selaku Kepala Bagian Keuangan tahun 2012.
Tersangka SB memberikan persetujuan dana dropping tersebut dicairkan secara bertahap, setelah dana dropping cair kemudian, diambil kembali oleh Kitot Prihantono dan Herman Sudianto secara tunai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
