Jaga Netralitas ASN, Gubernur Lampung Kirimkan Surat Edaran ke 8 Daerah

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Januari 2020 21:01 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beserta jajarannya. FOTO:IST
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima kunjungan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beserta jajarannya. FOTO:IST

Disampaikannya, Delapan Kabupaten/ Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, saat ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan dengan baik, namum Bawaslu mengingatkan kembali tentang larangan bagi Bupati /wakil Bupati yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan Pilkada yang sama untuk mengadakan mutasi atau melantik pejabat.

“Petahana tidak boleh mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan,” tegas Khoir sapaan akrabnya.

Turut serta dalam pertemuan tersebut antara lain para komisioner Bawaslu, Iskardo P pangar, Herman, M. teguh, Karno A Satarya, Ade Asy”ari, Kepala Sekretariat Bawaslu Dini Yamashita, dan seorang Kabag dari Bawaslu yaitu Raja Monang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya