Jabat Pj Sekkab Lamsel Lagi, Covid-19 Jadi Ujian Thamrin
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, kembali melantik Thamrin sebagai Pejabat Sekretaris Kabupaten (Pj Sekkab) untuk kedua kalinya, Sabtu (18/4/2020).
Thamrin yang kali pertama dilantik Januari 2020, kembali ditunjuk melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : 821.21/143/VI.04/2020 tentang Penunjukan Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan tanggal 15 April 2020.
Nanang dalam sambutannya mengatakan, pengangkatan Pj Sekkab dilakukan untuk membantu kelancaran administrasi di tengah percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pelantikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
”Di tengah situasi wabah Covid-19, pelantikan Pj Sekkab sesuai dengan SK Gubernur dan harus dilaksanakan. Harapan kita semua tentu untuk membantu jalannya roda pemerintahan dan menangani wabah ini hingga selesai,” ujar Nanang.
Nanang berharap Thamrin menjadi figur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamsel. Thamrin juga dapat menjaga disiplin, kekompakan dan kebersamaan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun Kabupaten Lamsel.
”Menjadi Pj Sekkab ini merupakan amanah dan sebagai bentuk pengabdian. Sebab di tengah situasi seperti inilah kita diuji bagaimana pengabdian kita terhadap bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Lamsel,” pungkas Nanang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamsel, Puji Sukanto, mengatakan, jabatan Pj Sekkab hanya berlaku selama tiga bulan. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.
”Penugasan Pj Sekkab berdasarkan usulan yang disampaikan Plt Bupati kepada Gubernur Lampung. Pelantikan Pj Sekkab dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan administrasi serta menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan,” kata Puji. (gus/ade)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
