JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Lampung Tengah 4,5 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 Juli 2018 11:15 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dituntut empat tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan‎ oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menjatuhkan tuntutan tambahan yakni berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selai menjalani masa pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.‎ Hukuman tambahan berupa pecabutan hak dipilih dalam jabatan publik empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana," ucap jaksa KPK, M Asri Irawan di pengadilan tipikor, Rabu malam (11/7/2018).

Jaksa meyakini jika Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp9,6 miliar. Dikatakan jaksa, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018. Para anggota DPRD juga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata dia.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Mustafa dinilai ‎tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatan Mustafa juga menciderai tatanan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mustafa selaku bupati juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik pada bawahan dan masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan," tutur jaksa.

Perbuatan Mustafa dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya