Ini Sebaran Kasus Covid-19 di Bandarlampung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Bandarlampung sebagai zona merah Covid-19, pada Selasa (28/4/2020).
Penetapan ini berdasarkan adanya transmisi atau penularan lokal di wilayah Bandarlampung yang sudah memiliki 23 pasien positif corona.
Dari total 20 kecamatan, kasus Covid-19 sudah menyebar di 11 kecamatan. Bahkan empat warga Bandarlampung telah meninggal dunia karena terinfeksi virus corona. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
