Ini Kode Transaksi Suap Gubernur Aceh

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juli 2018 13:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf datang ke KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya penggunaan kode '1 meter' dalam transaksi suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. 

Menurut KPK, kode ini digunakan untuk transaksi pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. 

"Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode '1 meter' terkait dengan transaksi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Febri mengatakan, tim saat ini masih terus mendalami dugaan fee 10 persen dari alokasi dana dana otsus Aceh. 

Hari ini, lanjutnya, Bupati Bener Meriah dan seorang pihak swasta masih diperiksa intensif oleh KPK.

"Pemeriksaan terhadap dua orang yang dibawa dari Aceh dilanjutkan di kantor KPK. Saat ini Bupati Bener Meriah dan 1 pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan," kata Febri Diansyah.

Sementara itu, Febri menyampaikan odentifikasi juga sudah didapatkan oleh KPK, mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal. 

Untuk itu ia pun berharap agar para saksi dan tersangka bisa terbuka kepada KPK.

"Jadi, akan lebih baik bagi pihak-pihak yang diperiksa KPK untuk terbuka menjelaskan pada penyidik. Nanti dalam proses ini pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan akan dilakukan berikutnya," paparnya.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya