Ini Daftar Izin Proyek Reklamasi yang Dicabut Gubernur Anies
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Izin 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta resmi dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (26/9/2018) kemarin.
Adapun daftar izin reklamasi yang dicabut yaitu:
1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I)
2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).
3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q)
4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O)
5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B)
6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M)
7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L)
8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
