Ini Daftar Izin Proyek Reklamasi yang Dicabut Gubernur Anies
Anonymous
Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, pencabutan izin reklamasi ini telah melalui verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta sesuai dengan Pergub Nomor 58 tahun 2018.
"Badan itu dibentuk sebagai bagian dari amanat Kepres Nomor 52 tahun 1995," katanya di Jakarta.
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah pulau A, pulau B dan pulau E, yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Kemudian, pulau I, pulau J, dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Lalu, pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F yang izinnya dipegang oleh PT Jakarta Propertindo.
Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh PT KEK Marunda Jakarta.
Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
"Keseluruhannya dihentikan," pungkas Anies Baswedan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
