Ingat! Yang Mau Pergi Jauh Harus Bawa Surat Bebas Covid-19

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

19 Mei 2021 20:56 WIB
Daerah | Rilis ID
Kapolsek Sekincau saat melihat loket-loket pemberhentian bus dan travel, Rabu (19/5/2021). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Kapolsek Sekincau saat melihat loket-loket pemberhentian bus dan travel, Rabu (19/5/2021). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Barat — Jajaran Polsek Sekincau Polres, Lampung Barat (Lambar) mengingatkan calon penumpang jarak jauh membawa surat keterangan bebas Covid-19.

”Jika tidak, mereka tidak akan bisa naik angkutan umum dan diminta pulang lagi ke rumah,” tandas Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Rabu (19/5/2021).

Hal ini ia sampaikan saat meninjau tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat pembelian loket angkutan umum, tempat pemberhentian bus, dan travel.

Kapolsek didampingi beberapa anggotanya yakni Kanit Intel Ipda Fadli AR, Bripka Albertus P, dan Bripka Eko Budi.

Pihaknya juga memantau lalu lintas arus mudik lebaran serta membagikan masker kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

"Sementara ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekincau masih aman. Lalin ramai namun kondusif. Kemudian lakalantas nihil," tandasnya. (*)


 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya