Ingat! Yang Mau Pergi Jauh Harus Bawa Surat Bebas Covid-19
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Jajaran Polsek Sekincau Polres, Lampung Barat (Lambar) mengingatkan calon penumpang jarak jauh membawa surat keterangan bebas Covid-19.
”Jika tidak, mereka tidak akan bisa naik angkutan umum dan diminta pulang lagi ke rumah,” tandas Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Rabu (19/5/2021).
Hal ini ia sampaikan saat meninjau tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat pembelian loket angkutan umum, tempat pemberhentian bus, dan travel.
Kapolsek didampingi beberapa anggotanya yakni Kanit Intel Ipda Fadli AR, Bripka Albertus P, dan Bripka Eko Budi.
Pihaknya juga memantau lalu lintas arus mudik lebaran serta membagikan masker kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
"Sementara ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekincau masih aman. Lalin ramai namun kondusif. Kemudian lakalantas nihil," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
