Ingat! Batas Waktu Hajatan di Tuba sampai Jam Enam Sore
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tulangbawang (Tuba) akhirnya menggelar rapat koordinasi mengantisipasi penyebaran corona, Rabu (23/12/2020).
Hal ini dilakukan setelah kinerja mereka dipertanyakan lantaran maraknya pesta yang menimbulkan kerumunan massa di Menggala.
Hasil rapat ada beberapa poin yang disepakati. Pertama, hajatan atau pesta hanya diperbolehkan pada siang hari sampai pukul 18.00 WIB. Sedangkan hajatan malam dilarang.
Kedua, pihak penyelenggara hajatan wajib mengutamakan protokol kesehatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan meniadakan tradisi salam-salaman.
”Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan,” papar juru bicara gugus tugas Covid-19, Fatoni.
Fatoni yang juga Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, kesepakatan hasil rapat berlaku sejak 3 Januari 2021 dan akan segera disosialisasikan.
”Mudah-mudahan dapat mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di Tuba,” tegasnya.
Rapat diadakan di ruang rapat utama lantai II Sekretariat Pemkab Tuba dihadiri perwakilan berbagai instansi terkait. Yakni Polres dan Kodim 0426 Tuba, Lanud Pengeran M Bunyamin, BPBD, Dinas Kesehatan, camat, lurah, kepala kampung, dan tokoh adat. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
