Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat penting dan dibutuhkan Indonesia ke depan.
Menurut dia, sejumlah negara terutama Eropa telah mensyaratkan adanya UU Perlindungan Data Pribadi bagi negara yang bertransaksi "e-commerce" (perdagangan elektronik) lintas batas (cross border).
"UU PDP makin cepat, makin bagus, soalnya beberapa negara utamanya negara Eropa menerapkan kalau 'crossborder e-commerce', misalnya dari negara Eropa ke negara lain, tidak diperbolehkan kalau negara transaksinya itu tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, Eropa baru diterpkan, kalau kita nggak kita ga bisa 'cross border e-commerce' dengan Eropa" katanya, di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Untuk itu, ia berharap RUU tersebut dapat segera dibahas oleh DPR.
Ia mengatakan, saat ini ada lima UU prioritas yang tengah dibahas oleh DPR. Hal ini merupakan UU lama yang masih belum diselesaikan.
Sementara RUU PDP menurut dia, belum menjadi prioritas pada tahun ini. Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar UU tersebut dapat segera dibahas, usai menyelesaikan lima UU prioritas.
"Tapi saya sudah bicara dengan Kemenkumham dan counterpart saya di Komisi I, sebenarnya kalau lima ini sudah selesai, PDP langsung masuk," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
