Imigrasi: Ada 13 Ribu Warga Asing di Lombok

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Agustus 2018 17:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Warga asing di Lombok. FOTO: Instagram
Rilis ID
Warga asing di Lombok. FOTO: Instagram

RILISID, Jakarta — Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, mengatakan sebanyak tiga belas ribu lebih warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di wilayah bencana Lombok saat ini. 

Data ini, kata Agung, diambil berdasarkan perlintasan warga negara asing yang masuk melalui Bandar Udara Lombok Raya periode Januari-Juli 2018.

"Warga Negara Asing tersebut berasal dari 74 negara dengan warga negara asing terbanyak berasal dari Perancis 448 orang, Australia 406 orang, Britania Raya 376 orang, Jerman 326 orang dan Belanda 298 orang," katanya dalam siaran pers kepada rilis.id, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Ia menyampaikan, para WNA tersebut rata-rata menggunakan visa kunjungan. 

Namun, ada pula yang menggunakan visa Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim).

"Terbanyak adalah WNA dengan jenis kelamin laki-laki sejumlah 1.030 dimana umumnya adalah pengguna visa kunjungan," paparnya.

Agung menjelaskan, sesuai dengan kebijakan keimigrasian yang diatur dalam Penanggulangan Keadaan Darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maka orang asing yang tinggal di Indonesia tidak akan dikenakan biaya denda US$25 per hari dan dapat langsung diberangkatkan ke negara asal apabila ada bencana alam.

Saat ini, Kantor Imigrasi Mataram telah membuat Posko Bersama di Bandara Lombok Raya guna mendata dan membantu proses kepulangan para WNA tersebut.

Selain itu beberapa Kedutaan seperti Australia, Perancis, Singapura dan Spanyol telah menempatkan petugas Konsuler untuk mendata warga negaranya yang membutuhkan bantuan.

"Bagi orang asing yang kehilangam dokumen perjalanan dapat meminta emergency document dari Kedutaannya masing- masing tanpa perlu membuat laporan kehilangan dari Polisi dan Surat Pengantar dari Kantor Imigrasi," sebutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya