Idrus Marham: Syafruddin Bisa Perkuat Reformasi Birokrasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

15 Agustus 2018 16:34 WIB
Nasional | Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Sosial Idrus Marham angkat bicara mengenai penunjukan Wakapolri Komjen Syafruddin sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru. Idrus menilai, Syafrudin merupakan sosok yang tepat menggantikan Asman Abnur.

"Dia (Syafruddin) punya pengalaman menjalankan reformasi birokrasi karena aparatur kita tahu persoalan penting yang perlu kita lakukan penataan adalah birokrasi itu sendiri," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2018).

Ia mengungkapkan tak menjadi masalah terkait dengan latar belakang Syafruddin yang merupakan seorang komandan kepolisian. Menurutnya, justru pemerintah sangat terbantu dengan orang yang sudah bekerja lama di kepolisian.

"Saya kira itu penting perlu kedisplinan agar supaya taat azaz. Kan persoalannya kan disitu. Dengan Pak Syaf disitu karena kiprahnya luar biasa, langkah-langkah di luar juga cukup bagus. Tentu kita berharap banyak reformasi birokrasi bisa dilaksanakan dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya diketahui Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin membenarkan diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menggantikan Asman Abnur. Ia pun dikabarkan akan dilantik siang ini.

"Menteri, benar," kata Syafruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Menpan RB yang sebelumnya, Asman Abnur secara resmi mengundurkan diri sebagai Menpan RB. Hal ini dilakukannya karena ia sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki sikap politik berbeda di 2019. Diketahui PAN merupakan salah satu partai pengusung Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya