Humanika Sebut Seleksi KPID Lampung Sarat Nepotisme

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

24 Agustus 2020 11:35 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Koordinator Presidum Humanika Rudi Antoni. FOTO: IST
Rilis ID
Koordinator Presidum Humanika Rudi Antoni. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Koordinator Presidum Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Rudi Antoni mengendus seleksi calon anggota KPID Lampung sarat nepotisme.

Baca: Selain Anak Waka Komisi I, Ternyata Adik Kandung Legislator Gerindra juga Lolos KPID

Ini menyusul lolosnya anak Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar dan adik kandung anggota Komisi I Mirzalie pada fit and proper test calon anggota KPID beberapa waktu lalu.

Baca: Yozi soal Anak-Adik Legislator Lolos KPID: Tidak Ada yang Mengharamkan

"Pernyataan ketua komisi I DPRD provinsi yang menyatakan bahwa setelah bukan perbuatan haram ini harus diluruskan," kata Rudi Antoni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rilislampung, Senin (24/8/2020).

Soal halal dan haram, lanjutnya, hal itu untuk makanan dan domainnya lembaga sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sementara proses seleksi bukan soal haram atau halal, tapi soal aturan yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tegasnya.

Menurutnya, DPRD dan KPID adalah bagian dari penyelenggara negara sebagaimana ketentuan umum UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.

Ia pun menyayangkan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal sebagai seorang yang pernah turut serta menggulingkan rezim orde baru yang mempunyai cita-cita reformasi yakni negara yang sejahtera bebas dari KKN.

"Bahwa dengan lolosnya komisioner yang mempunyai hubungan darah (kakak beradik, anak dan bapak) merupakan unsur dari nepotisme. Bahwa seleksi KPID yang patut diduga ada unsur nepotisme dianggap gugur dan merupakan perbuatan melawan hukum Pasal 5 ayat 5 UU No. 28 Tahun 1999 dan tindakan ini bukan hanya diancam sanksi adminstrasif, juga diancam sanksi pidana dalam Pasal 22 yakni paling singkat dua tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya