Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

20 Juli 2018 19:59 WIB
Nasional | Rilis ID
Gubernur nonaktif Sultra, Nur Alam, duduk di kursi terdakwa mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2018. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani.
Rilis ID
Gubernur nonaktif Sultra, Nur Alam, duduk di kursi terdakwa mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan terhadapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2018. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani.

RILISID, Jakarta — Hukuman terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, diperberat menjadi 15 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ini lantaran hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding KPK. Sebelumnya, ia divonis 12 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, Nur Alam juga tetap diminta membayar uang pengganti Rp2,7 miliar. Lalu, ia juga diperberat dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI pada Jumat (20/7/2018).

Pada putusan tingkat pertama, Nur Alam divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan diminta membayar uang pengganti Rp2,7 miliar.

Nur Alam terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.

Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah dan mobil BMW Z4 atas nama Ridho Isana selaku staf protokoler Pemprov Sultra di Jakarta.

Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya