Herman HN Mentahkan Keputusan Yusuf Kohar
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wali Kota Bandarlampung Herman HN kembali membuat sensasi. Kali ini, seluruh pejabat yang telah dilantik Plt. Wali Kota M. Yusuf Kohar akan dikembalikan pada posisi semula. Dengan alasan pelantikan yang dilakukan Plt tersebut tidak sah.
”Ya, jabatan Plt Kadis yang dilantik kemarin saya tarik lagi. Karena memang tidak sah," tegas Herman usai menghadiri paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa (2/7/2018).
Sayang, mantan Kadispenda Provinsi Lampung itu tidak menyebut aturan maupun undang-undang yang membatalkan pelantikan.
”Untuk jabatan yang kosong nanti diisi oleh asisten yang membidanginya,” terang Herman.
Keputusan Herman dibenarkan Sekda Kota Bandarlampung, Badri Tamam. Pengisian Plt yang kosong dikembalikan lagi ke asisten. Untuk pengisian jabatan kembali, belum dijadwalkan.
”Sekarang kan masih nuansa pilkada. Nantilah, yang pasti nanti akan ada lelang jabatan,” singkatnya.
Untuk diketahui, sejumlah jabatan kadis yang kosong yakni Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Penanggulangan Bancana Daerah.
Selanjutnya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta jabatan kepala bagian dan beberapa posisi lainnya.
Terpisah Plt. Kadisnaker Bandar Lampung Novandra S Raya tidak merisaukan adanya keputusan tersebut.
”Sebagai abdi negara, saya siap dipindah tugaskan kapan saja dan dimana saja. Sebagai ASN kita harus siap,” ucapnya .
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
