Hebat! Tulangbawang Raih Penghargaan Peduli HAM untuk Kali Kelima
lampung@rilis.id
TULANGBAWANG
RILISID, TULANGBAWANG — Pemkab Tulangbawang menerima penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia sebagai kabupaten peduli hak asasi manusia (HAM). Penghargaan tersebut diraih kabupaten ini untuk kali kelima.
Penghargaan untuk tahun ini diserahkan Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Kantor Wilayah Lampung Kementerian Hukum dan HAM , Senin(14/12/2020).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Tulangbawang atas usahanya dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan kemajuan HAM.
Dengan diperolehnya kembali penghargaan tersebut semakin menegaskan Tulangbawang merupakan kabupaten yang peduli akan hak asasi manusia. Penghargaan ini diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72 Tahun 2020.
Melalui Bagian Hukum Pemkab Tulangbawang, hal-hal yang mengenai indikator pemenuhan hak asasi manusia terus ditingkatkan dan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait termasuk Kanwil Kemenkumham.
Diketahui, kriteria kategori penilaian terdiri dari dua macam. Yakni, Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Pada tahun ini, terdapat enam Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM, selain Tulangbawang, juga Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
Namun, dalam hal ini, Kabupaten Tulangbawang mendapatkan peringkat ke-1 penilaian yang dimaksud se-Provinsi Lampung.
Bupati Tulangbawang Dr. (Cand) Hj. Winarti, S.E, M.H., mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.
Ia berharap, penghargaan itu dapat terus memotivasi, dan mendorong pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan perumahan yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan.(*)
Laporan Albari/RILISLAMPUNG.ID
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
