Hari Raya Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Berikut Aturan Pelaksanaan Salat, Takbiran, dan Kurban
Sulaiman
Bandarlampung
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih,
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban,
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R),
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan: menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)
PPKM Darurat
Covid-19
Bandarlampung
Idul Adha
Malam Takbiran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
