Hari Raya Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Berikut Aturan Pelaksanaan Salat, Takbiran, dan Kurban

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Juli 2021 18:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Tangkapan layar  Surat Maklumat Bersama Panduan Perayaan Hari Raya Idul Adha. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar Surat Maklumat Bersama Panduan Perayaan Hari Raya Idul Adha. Foto: Istimewa

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih, 

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban, 

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R), 

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan: menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

PPKM Darurat

Covid-19

Bandarlampung

Idul Adha

Malam Takbiran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya