Harga Fasilitas Mewah di Sukamiskin Mencapai Rp200-500 juta/kamar
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya jual beli fasilitas kamar sel di lapas Sukamiskin. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, sel mewah di lapas tersebut dijual belikan oleh pihak lapas dengan dibandrol harga Rp200-500 juta per kamar.
"Tetapi dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp200-500 juta," ujarnya, Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Pihak KPK pun mencurigai adanya penghuni lapas lain selain terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah yang juga turut membeli fasilitas mewah di dalam sel. Namun menurut Laode hal itu masih dalam tahap pengembangan.
"Apakah ada kamar-kamar di lapas Sukamiskin, dicurigai ada tetapi yang digeledah tim semalam itu hanya kamar FD. Ini pasti karena pada tahap penyidikan akan lebih banyak lagi dikembangkan termasuk informasi-informasi yang lainnya yang kira-kira didapatkan di dalam," paparnya.
Diketahui KPK menanyangkan rekaman video kamar terpidana kasus suap Bakamla RI Fahmi Darmawansyah yang juga suami Ineke Koesherawati. Dalam tampilan kamar Fahmi, tampak fasilitas selayak apartement.
Dalam kamar suami dari artis Inneke Koesherawati itu terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerimaa Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan Pendamping Fahmi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta , Sabtu (21/7).
Fahmi merupakan Direktur Utama PT Merial Esa. Ia sudah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Diduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan Iainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
