Hadirkan Saksi Dorojatun, Terdakwa BLBI Minta Sidang Ditunda
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti terpaksa ditunda.
Penundaan sidang tersebut, terkait permintaan dari kuasa hukum terdakwa BLBI yang juga mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang meminta agar menggabungkan kesaksian Dorodjatun bersama dengan mantan Menteri BUMN dan Pejabat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Kuasa Hukum terdakwa BLBI, Ahmad Yani beralasan, keterangan Dorodjatun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan berkaitan dengan keterangan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan mantan Sekretaris KKSK, Lukita Dinarsyah Tuwo.
"Agar efektif pemeriksaan itu, karena ada kesamaan juga, supaya enggak bolak-balik dan nanti digabungkan saja bersama dengan pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Hakim pun kemudian menanyakan kesediaan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait permintaan dari pihak terdakwa.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK pun sepakat dengan penundaan.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Yanto menetapkan bahwa Dorodjatun akan bersaksi pada Senin (16/7/2018) mendatang.
"Jadi saudara saksi bapak Dorodjatun, oleh karena saksi berkaitan dengan yang disebut penasihat hukum. Saudara kesaksiannya ditunda hari Senin," kata Hakim Yanto.
Nama Dorodjatun sendiri ada dalam dakwaan bersama-sama dengan Syafruddin.
Menurut dakwaan Jaksa, Dorodjatun diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
