Gubernur Serahkan SK Plt Bupati Lamsel kepada Nanang Ermanto
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo menyerahkan Surat keputusan pelaksana tugas (SK Plt.) Bupati Lampung Selatan kepada Wakil Bupati, Nanang Ermanto di Ruang Abung Balai Keratun, Jumat (3/8/2018).
Nanang kini resmi menyandang jabatan Plt. Bupati Lamsel berdasarkan SK yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.18/5295/SJ tertanggal 30 Juli 2018.
Pengangkatan Nanang sendiri sebagai Plt. Bupati Lamsel dikarenakan Bupati Lamsel, Zainudin Hasan, ditetapkan tersangka dugaan fee proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7/2018) lalu.
“Sesuai Pasal 65 ayat 4 UU Pemda No 23 tahun 2014, dalam hal kada sedang ditahan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas sebagai kada. Jadi sebenarnya secara hukum, wabup naik otomatis karena sudah mendapat mandat langsung dari UU Pemda," ujar gubernur.
Ridho berpesan kepada Nanang dan pejabat di lingkungan Pemkab Lamsel, kejadian itu (OTT KPK) merupakan ujian dan cobaan. Bukan hanya terhadap Bupati Zainuddin Hasan dan keluarganya, tapi juga ujian dan cobaan terhadap Pemkab Lamsel.
Namun begitu, roda pemerintahan dan pembangunan di Lamsel harus terus dilanjutkan. Terlebih, Lamsel mempunyai fasilitas lengkap sebagai pintu gerbang Sumatera. Seperti Pelabuhan Bakauheni, Bandara Radin Inten II, dan JTTS.
Sementara itu, Nanang Ermanto mengatakan siap melanjutkan program-program pembangunan di Lamsel.
Terkait rolling jabatan di Pemkab Lamsel, Nanang mempertegas tidak ada rolling jabatan saat ini.
“Saya fokus pada melanjutkan pembangunan,” tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
