Gubernur Lampung Larang Kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang kerumunan massa saat Hari Raya Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2021.
Alasannya, kegiatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini masih di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/392/V.06/2020 tertanggal 16 Desember yang diterima Rilislampung pada Kamis (17/12/2020).
Dalam suratnya, Gubernur Arinal mengungkapkan larangan kerumunan massa pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Berikut empat poin imbauan yang tertuang dalam SE Gubernur Lampung:
1. Perayaan ibadah Natal dilakukan dengan protokol kesehatan dan sidang gereja dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.
2. Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.
3. Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Masing-masing pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
