Gubernur Arinal Rolling Pejabat, Dua Kepala OPD Turun Jabatan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Agustus 2020 21:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali merombak kabinetnya. Setidaknya ada tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator dilantik di aula BKD Lampung, Senin (3/8/2020).

Selain mempromosikan sejumlah pejabat, rolling kali ini juga menurunkan jabatan. Dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun jabatan menjadi kepala bidang (kabid) dan kepala bagian (kabag).

Mereka adalah Kepala BPBD Sena Adhi Witarta dan Kepala Biro Organisasi Aris Padilla.

Sena turun jabatan menjadi Kabid Pembudayaan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkan Aris dilantik sebagai Kabag Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar pada Biro Kesejahteraan Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Intizam juga masuk kotak. Ia dimutasi sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Turun jabatan juga dialami dua direktur di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), yakni Arif Effendi dan Elitha Martharina.

Arif yang sebelumnya menduduki posisi direktur Diklat dan SDM, kini dimutasi sebagai wakil direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum.

Sedangkan, Elitha yang sebelumnya menjabat direktur Umum dan Keuangan turun jabatan sebagai wakil direktur Umum dan Keuangan.

Kemudian Heris Meyusef yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Bandarlampung pada Dinas Tenaga Kerja, kini dimutasi sebagai Kabid Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Sementara Syahril yang sebelumnya menduduki jabatan Kabag Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar pada Biro Kesra dipercaya menjadi Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya