Gerindra: Kasus Damkar Tak Boleh Terulang di THR

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Juni 2018 18:05 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

RILISID, Jakarta — Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani mengingatkan, pencairan dana THR bagi PNS yang berasal dari APBD tidak boleh seperti kasus Damkar.

Kalau beban THR itu diserahkan pada keuangan pemerintah daerah, semua nomenklaturnya melalui APBD. Di mana sudah ada pembahasan dengan pemda dan DPRD.

"Nah, kemudian dari persetujuan itu dialihkan untuk dana THR yang pekan ini harus keluar. Pertanyaannya adalah apakah surat edaran itu cukup kuat untuk menganulir keputusan bersama antara DPRD dengan pemda," kata dia, Sabtu (9/6/2018).

Jadi, kata dia, masalahnya kini jangan sampai kasus seperti Damkar terulang. Di mana, ada pengadaan mobil pemadam kebakaran, mengacu pada Surat Edaran Mendagri. Tapi, ternyata landasan hukum tersebut tak begitu kuat.

"Akhirnya, malah jadi masalah di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi," tambah Muzani.

Ia juga menyesalkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang dikeluar pada saat yang bersamaan. "Ini terpulang ke setiap kepala daerah untuk mengambil alih tanggung jawabnya atau tiak, mau menggunakan PP ini atau tidak," sebutnya.

Terkait ancaman kepada kepala daerah yang tidak mencairkan THR, Muzani mengatakan, hal tersebut tentu berkaitan dengan pertanggungjawaban dana kepada publik.

"Kalau terjadi apa-apa, pemerintah harus siap," ujarnya.

Sebelumnya, SE Mendagri tentang pembelian mobil Damkar pada 2008 sempat bermasalah. Kasus di 2008 ini berbuntut panjang, bahkan sampai menyeret sejumlah kepala daerah atas dugaan korupsi.

Belum lama ini, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengeluarkan SE kepada kepala daerah yang intinya pembayaran THR pegawai melalui APBD.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya